ANATOMI PARADIGMA DAN REFORMASI HUKUM DI INDONESIA

Oleh

Saifullah *)

            Di era reformasi saat ini merupakan momentum yang sangat tepat untuk dilakukan berbagai ide pemikiran dan tindakan sebagai lahan pengkajian “laboratorium” segala multidisiplin ilmu pengetahuan. Analisis yang dilakukan sangat berharga bagi dibangunnya khazanah ilmu pengetahuan di Indonesia. Melakukan kontemplasi atas segala permasalahan yang telah terjadi di Era Orde Baru dan memprediksi berbagai hal termasuk mengantisipasi keadaan masa mendatang adalah perbuatan yang wajib kita lakukan. Bergulirnya reformasi yang menginginkan perubahan secara total di semua aspek kehidupan berbangsa bukanlah pekerjaan yang mudah disebabkan kekompleksitasan masalah yang “dihadapi reformasi itu sendiri”. Untuk itu sejak awal sebaiknya kita telah mempersiapkan konsep yang jelas dan disepakati secara bersama sehingga dapat memperkecil kemungkinan konflik yang terjadi akibat belum siapnya konsep reformasi. 1)

            Reformasi di segala aspek dimulai adanya issues sentral seperti demokrasi/demokratisasi, transparansi, partisipasi, moral/moralisasi, liberalisasi, HAM, akuntabilitas, ekonomi/efisiensi/ kompetisi, monopoli, feodalisme, globalisasi, serta profesionalisme SDM. Issues central menjadikan potret masyarakat menjadi sakit, oleh karena antara bidang sosial, politik, ekonomi dan hukum terjadi kerusakan selama tiga dasawarsa dan bau akhir-akhir ini terakumulasi secara kompak utamanya disulut masalah krisis ekonomi serta moneter dan berakhir dengan krisis kepercayaan. Berpijak dari persoalan mendasar tersebut maka tuntutan reformasi bertolak pada adanya kesadaran bahwa telah terjadi suatu distorsi yang tidak dapat ditoleransi lagi oleh penyelewengan konstitusional dan moral.

            Dalam berbagai diskusi ilmiah Prof. Satjipto Rahardjo memaparkan beberapa pandangan di seputar Reformasi Hukum sebagai berikut :

  1. Reformasi dimulai adanya Potret Masyarakat dalam Keadaan Sakit : bidang sosial penyakitnya berupa : feudalistic, communal, disusul bidang politik dengan penyakit : hegemonial, authoritarian, stability, centralism, selanjutnya pernyakit di bidang ekonomi berupa : rent-seeker, crony capitalism, monopolistic, oligopolistic, dependent capitalism, technologyness, ersatz capitalism, penyakit bidang hukum berupa : semi authoritarian, state generated, state dominated. Berkaitan dengan kondisi hukum dalam suasana kacau (disorder) akhir-akhir ini maka patutlah disimak pernyataan Prof.Satjipto Rahardjo disebutkan bahwa : dalam suasana “normal”, hukum itu berlaku, dipatuhi, dan pelanggaran dikenai penalti. Ada batas yang jelas antara hukum di seberang sini dan kekacauan di seberang yang lain. Pada saat-saat seperti itu, kita tidak menyadari bahwa setiap hari sebetulnya hukum itu selalu menjalani referendum atau selalu diuji oleh masyarakatnya. Baru dalam keadaan kacau seperti sekarang ini disadari, berlakunya hukum itu tidak gratis atau dengan sendirinya (taken for      granted). 2)
  2. Reformasi harus jelas siapa objek dan subjeknya. Dalam reformasi hukum bidang yang perlu direform adalah segi fundamental hukum (legislasi, peradilan dan penegakan) serta sistem hukum (substansi, struktur dan kultur)
  3. Reformasi hukum dimulai adanya Crisis of law : When law solution to social problems fail to satisfy. Law’s Role in-situ society has become problematic.
  4. Reformasi adalah perubahan paradigmatik dari paradigma lama ke paradigma baru. Pandangan lama merupakan satu kesatuan yang kompleksitas terdiri atas : kekuasaan-kekuatan, monolitik, sentralistik, stabilitas, pertumbuhan (pembangunan sebagai ideologi). Sedangkan paradigma baru berciri-ciri : pluralitas, moral, demokratis, civility (masyarakat madani/warga) dan profesional.
  5. Reformasi harus mempunyai visi yang jelas, jika fokusnya hanya menyempit pada pemberantasan KKN maka sesuatu yang penting (paradigma baru) tidak akan tercapai.
  6. Proses reformasi harus terdapat rambu-rambu agar tidak melenceng dari cita-cita yang diinginkan. Sehingga eophoria reformasi ini dapat terkendalikan dengan baik.
  7. Point reformasi hukum yang utama adalah mengatasi Paradigma Kekuasaan sehingga hukum dapat bekerja lebih otentik.
  8. Posisi Indonesia yang bereformasi menghadapi tantangan dan lingkungan reformasi secara internasional/global menghadapi : APEC, tahun 2020, WTO, HAMBATAN dan Lingkungan Hidup. Selain itu juga menghadapi “People Power” di bidang politik, ekonomi, kebudayaan dan moral.
  9. Keberhasilan reformasi hukum akan menghasilkan masyarakat egalitarian, menerima pluralisme, yang mengarah pada otensitas dan otonomi hukum. Jika gagal masih berorientasi pada konsentrasi kekuasaan, disproporsional, situasi politik monopolitik yang mengarah pada kootopsi hukum oleh kekuasaan.

            Dari berbagai masukan diskusi dan penelaahan masalah paradigma dan reformasi hukum maka penulis mengutarakan pemikiran untuk membentuk Anatomi Paradigma dan Reformasi Hukum di Indonesia (Telaah Yuridis, Filosofis dan Sosiologis Hukum dalam Masyarakat) yang teraplikasikan dalam suatu format yang mudah untuk ditelaah.  Penemuan dan formulasi ini bertujuan untuk membuka pemikiran ilmuwan hukum sebagai suatu studi awal bagi perkembangan paradigma hukum yang selama ini yang berorientasi pada paradigma hukum an sich di bandingkan bidang ilmu eksakta maupun ilmu sosial, sehingga tidak tertutup kemungkinan adanya perdebatan ilmiah. Berkaitan dengan latar belakang pemikiran tersebut maka tepatlah apa yang diutarakan oleh Kees Scuyt (1976) ;

bahwa masalah-masalah hukum dan tertib hukum sekarang untuk sebagian setidak-tidaknya dipengaruhi oleh kenyataan bahwa para ahli hukum dan ilmuwan hukum tidak siaga untuk bereaksi terhadap perubahan-perubahan sosial dan politik yang mendalam yang terjadi masa ini. Perubahan-perubahan yang mengakibatkan banyak premis-premis tentang hukum dan ketertiban, penegakan hukum dan hukuman, struktur dan hierarkis otoritas dan tentang negara sebagai sarana pokok dalam masyarakat, memperoleh kritikan-kritikan yang tajam yang memaksa premis-premis mengenai hal-hal tersebut harus ditinjau kembali. 3)

            Adapun formulasi paradigma dan reformasi hukum yang penulis maksudkan terlihat dalam ragaan sebagai berikut :

R A G A A N 

ANATOMI PARADIGMA DAN REFORMASI HUKUM DI INDONESIA

            Ragaan diatas merupakan sebuah model sebagai hasil deskripsi atau proses perkembangan yang penulis formulasikan dalam suatu model tertentu. Dalam khazanah pembentukan teori-teori dapat ditemui tindakan pengalihan atau penganologian disiplin ilmu tertentu untuk secara mendalam dan jelas menerjemahkan pola pemikiran pembuat teori sehingga dapat dicerna oleh judgment by peers. Jika ditemui beberapa teori yang bersaing maka dipilih teori yang lebih baik dengan pedoman : ratah (simple), saksama (accurate), rampat (general) dan apik (elegant) [Cara-cara pengembangan ilmu a la dedukto falsifikatif dari Karl-Popper]

            Dalam khazanah ilmu-ilmu sosial perilaku pembuat teori seperti ini adalah sah-sah saja. Kebebasan teoritisi untuk menggunakan imajinasi atau kemampuan sensibility adalah keistimewaan tersendiri  yang tidak mungkin ada pada semua ilmuwan. Kemampuan inilah yang pada akhirnya membuat teoritisi tersebut mampu menerjemahkan pola pikirannya dalam suatu kerangka atau model yang elegant. Lihatlah misalnya teori struktural fungsional atau disebut juga structural functional approach/integration approach/order approach/equilibrium approach yang mulai timbul dengan cara meninjau masyarakat dengan menganalogikan masyarakat itu dengan organisme biologi yaitu pendekatan yang dikenal dengan : organismic approach. Cara menganalogikan seperti ini berkembang pesat dalam rangka menjelaskan hubungan antara konsepsi struktur dan fungsi yang sudah terdapat dalam pemikiran Herbert Spencer maupun Emile Durkhiem yang selanjutnya dibentuk lebih jelas lagi oleh antropolog Inggris Bronislaw Malinowski dan Redeliff Brown. Pendekatan ini semakin berkembang dan berpengaruh dalam sosiologi Amerika terutama pemikiran Talcott Parsons. Contoh lain adalah teori masyarakat model prismatik oleh Fred.W.Riggs Landasan filsafat teorinya adalah positivisme, organisme dan fenomenologis. Ketiga landasan ini kemudian membentuk paradigma masyarakat prismatik yang diilhami teori optik (fisika) tentang defraksi (pembelokan cahaya). Riggs beranggapan bahwa model merupakan sesuatu yang mutlak dalam upaya kerangka berfikir sistematis, kalaupun ada resiko ketidaktepatan suatu model, kita tidak memiliki jalan pikiran tentang sesuatu yang kita kenal kecuali apabila dikaitkan dengan model. Dalam pengertian tertentu, model dapat merupakan paradigma atau kiasan rinci. Oleh karena itu, dalam memahami suatu fenomena dituntut untuk menggunakan paradigma yang tepat, kalau tidak ingin sesat.

            Demikian halnya dengan model pada ragaan di atas. Ragaan tersebut dimulai dari Asas-asas Paradigma Hukum yang terdiri atas Fundamental Hukum yaitu : Legislasi, Penegakan dan Peradilan serta Sistem Hukum yaitu : Substansi, Struktur dan Kultur. Kedua asas tersebut disebut oleh Prof.Satjipto Rahardjo sebagai fungsi-fungsi primer dari hukum. Keduanya mengakomodasi dan memproses substansi kehidupan masyarakat. Fundamental hukum dan sistem hukum yang mendasari pembentukan Paradigma Hukum yang ada dalam masyarakat sesuai dengan bidang-bidang yang dibutuhkan dan terus berkembang sesuai tuntutan zaman. Misalnya bidang lingkungan hidup dapat ditinjau dari aspek fundamental hukum maupun sistem hukumnya. Kekompleksitasan masalah maupun pemecahan masalah yang terjadi dalam realitas sosial akan terpulang pada sejauhmana potret sosial yang melekat pada kedua asas paradigma hukum tersebut. Potret sosial dari paradigma hukum sangat dipengaruhi oleh orde yang berkuasa. Kondisi paradigma hukum di zaman orde lama sangat berbeda dengan orde baru. Di era reformasi yang menuntut banyak perubahan dikontribusi oleh demokratisasi, transparansi, globalisasi, moralitas dan sebagainya. Kontribusi reformasi ini saling pengaruh mempengaruhi dengan sistem hukum dan fundamental hukum. Oleh karena kondisi reformasi masih dalam transisi maka sangatlah rentan terhadap faktor kepentingan yang bermain dalam adu kekuatan atau pertarungan elite politik. Hasil atau out put di era reformasi dalam masa mengambang ini akan mengeluarkan suatu tatanan baru, apakah itu orde reformasi semu/temporer, orde reformasi total, orde neo orde baru ataukah orde lain.

            Penjelasan ragaan Anatomi Paradigma dan Reformasi Hukum di Indonesia tersebut jika ditelusuri maka Orde Reformasi dalam Masa Transisi ini memperlihatkan anatomi paradigma hukumnya masih dalam koridor penyusunan bahan-bahan (sesuai dengan keinginan reformasi secara bertahap/gradual). Maka kondisi ini dapat disebut paradigma hukum dalam status : des sollen. Walaupun ada des sein masih dalam timbangan yang kecil, oleh karena terjadi perubahan mendasar dari aspek fundamental hukum dan sistem hukum. Sementara orang mengharapkan perubahan tersebut secara evolusi, gradual dan tenang. Persoalan perubahan ini juga mampu untuk mengakomodasi segala kepentingan masyarakat (selama akomodasi dan kebijakan dalam koridor reformasi).

Catatan Akhir :

1).  Seperti terminologi kata reformasi dapat dilihat dari sudut Noun atau Verb. William C.Burton (Legal Thesaurus, 1980) menyebutkan banyak arti dari reformasi, terdapat 12 arti jika kita menempatkan reformasi yang mendekati sebagai Noun dan 11 arti sebagai Verb.

2)  Dalam ilmu-ilmu sosial, kebutuhan akan paradigma maupun pemikiran yang paradigmatis telah disadari sebelum Thomas.S.Khun yang menerbitkan karyanya The Structure of Scientific Revolution (1962, 1970) dengan Lonjakan Paradigmatiknya, maka sebelum Khun pada tahun 1948, Robert.K.Merton menggunakannya untuk menjelaskan temuan yang terkodifikasikan dengan tehnik untuk memaparkan “the complete array of assumptions, concepts and basic propositions employed in a sociological analysis”. Menurut Merton, maksud menciptakan paradigma dalam memberikan “a provisional guide for adequate and fruitful functional analysis”. Untuk itu, maka suatu paradigma : (1)Contains the minimum set of concepts with which (the sociologist) must operate in order to carry through an adequate functional analysi,….as a guide for critical study of existing analysis. (2)Intended to lead directly to postulates and asumptions underlying functional analysis (3)Seeks to sensitize (the sociologist) not only to narrowly scientific implications of various types of functional analysis, but also to their political and sometimes ideological implications. Pengertian paradigma [Khun menyebutnya dengan matriks disipliner, yaitu keyakinan, model, komitmen, tehnik dan eksemplar yang dianut bersama, dan mempersatukan para anggota komunitas ilmuwan dalam disiplin tertentu] dalam konteks ini merupakan model yang dipakai ilmuwan dalam kegiatan keilmuwannya untuk menentukan jenis-jenis persoalan yang perlu digarap, dengan metode apa serta melalui prosedur yang bagaimana penggarapan itu harus dilakukan. (Lihat L.Wilardjo, Realita dan Desiderata, Duta Wacana University Press, 1990, Yogyakarta 1998 : 1). Paradigma berkaitan erat dengan tehnik analisis data dan interpretasi data agar penerjemahan dalam paradigma tersebut dapat dipahami (intellegible). Paradigma dalam bidang hukum menurut Liek  Wilardjo dinyatakan bahwa kalau ada yang menyerupai paradigma di dalam hukum, itu tidak terdapat dalam ilmunya, tetapi dalam praktek profesinya (Wilardjo, Ibid, hlm.8). Penulis menerjemahkan paradigma hukum dalam telaah naskah ini berorientasi pada cara pandang yang ditemui ilmuwan hukum terhadap fenomena realitas sosial. Fenomena realitas sosial tersebut mencakup tatanan das sollen dan das sein. Cara pandang baru tersebut mempengaruhi jalan pikiran dan perilaku ilmuwan dalam berolah ilmu. Dalam beberapa literatur disebutkan bahwa paradigma yang ditemukan menunjukkan kemajuan sains (scientific progress) sebagai suatu “kematangan” dari sains diakui oleh Khun bahwa : to be accepted as a paradigm, a theory must seem better than its competitions, but it need not, and in fact never does, explain all the facts with which it can be confronted. (Khun, Ibid, 1970 : 17-18) Dalam konteks masyarakat ilmiah, periset ilmiah tidak sesederhana itu menerima pandangan calon paradigma baru yang dimunculkan. Khun mengemukakan dua kondisi yang dapat meyakinkan ilmuwan untuk menganut calon paradigma baru yaitu : First, the new candidate must seem to resolve some outstanding and generally recognized problem that can be met in no other way. Second, the new paradigm must promise to preserve a   relatively large part of the concrete problem-solving ability that has accrued to science though its predecessors. (Khun, Ibid, 1970 : 169)

  • Mulyana.W.Kusumah, Hukum dan HAM Suatu Pemahaman Kritis, Alumni, Bandung, 1981, 3. 

————————

*  Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Diponegoro Semarang dan Staff Pengajar di Fakultas Syari’ah dan Program Pascasarjana UIN MALIKI Malang.

Bagikan

Artikel Terkait