DALAM UPAYA PERCEPATAN PENJAMINAN MUTU MELALUI
PERBAIKAN AKREDITASI SECARA BERKELANJUTAN [1]
Oleh Saifullah [2]
- Membangun Kesadaran Budaya Mutu
Akreditasi perguruan tinggi saat ini berkembang dengan berbagai dinamikanya seiring perkembangan yang terjadi dalam masyarakat. Perkembangan yang terjadi dalam masyarakat yang telah memasuki era society 5.0 dengan berbagai variannya telah mempengaruhi sangat signifikan terhadap eksistensi perguruan tinggi terutama lajunya perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Dalam era yang kekinian ini, segala sesuatu yang tumbuh dan berkembang personil maupun kelembagaan baik pula secara internal dan eksternal. Eksistensi perguruan tinggi diuji keterandalannya untuk selalu berkompetisi secara sehat tidak saja sesama perguruan tinggi di dalam tetapi juga di luar negeri. Proses pencapaian tersebut selalu menjadi ukuran yang signifikan untuk melihat keberadaan perguruan tinggi dalam posisi peringkat di dalam dan luar negeri dengan berbagai tipologi pemeringkatan tersebut.
Dalam upaya pemerintah menjaga standarisasi mutu pendidikan perguruan tinggi tidak dapat dilepaskan dari berbagai upaya strategi program dan pendanaan yang ditujukan agar supaya mutu perguruan tinggi tetap stabil bahkan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan kualitas mutu yang semakin baik. Hal ini tentu saja tidak terlepas berbagai peran yang dimainkan, tidak saja oleh internal perguruan tinggi, pemerintah, steakholders sampai alumni pun juga turut dilibatkan dalam pencapaian visi dan misi perguruan tinggi tersebut. Dimensi ini saja dianggap tidaklah cukup karena perguruan tinggi juga merambah pengakuan dunia luar negeri dengan mengikuti akreditasi internasioanl dengan berbagai tipologi akreditasinya.
Seiring dengan perkembangan tersebut di atas, maka keberadaan perguruan tinggi di Indonesia dengan berbagai macam latar belakang dan kementerian yang terkait telah memberikan payung regulasi sebagai pedoman yang sahih terhadap kinerja perguruan tinggi dalam upaya pencapaian akreditasi. Sekian lama perkembangan akreditasi yang berlangsung dari tahun ke tahun dengan berbagai tantangan, kendala dan hambatan yang dijalani telah memberikan pelajaran penting bahwa penggerak utama akreditasi yang berkualitas adalah sumber daya manusianya. Inilah yang menjadi titik sentral dalam keberhasilan akreditasi perguruan tinggi. Sumber daya manusia yang handal dan mampu bersaing selalu menjadi batu uji yang utama dalam proses akreditasi, sedangkan hasil akreditasi adalah cermin bagaimana proses persiapan, pelaksanaan dan monev akreditasi yang selama ini berlangsung.
Secara mendasar, sumber daya manusia yang mumpuni dalam menjaga stabilitas mutu akreditasi dibangun atas kesadaran individual dalam menjaga dan melestarikan kualitas mutu yang telah dicapainya tanpa sedikitpun rasa rendah diri setelah hasil yang didapat tidak sesuai dengan ekspektasi. Oleh sebab itu budaya mutu perguruan tinggi akan terjaga dengan baik apabila seluruh pihak yang terlibat selalu saja menjaga kesadaran atas mutu yang telah dicapai.
- Pengetahuan tentang akreditasi;
- Pemahaman tentang akreditasi;
- Sikap terhadap akreditasi;
- Perilaku terhadap akreditasi.
Keempat indikator kesadaran yang berdampak pada budaya mutu tersebut manjadi indikator terhadap sejauhmana akreditasi dilakukan dan berdampak pada akreditasi di perguruan tinggi. Jika kesadaran budaya mutu ini sudah menjadi habitat atau kebiasaan maka akan masuk pada ranah kehidupan yang menginternalisasi. Kesadaran terhadap budaya mutu dimulai dari pengetahuan dan pemahaman dan selanjutnya sikap dan perilaku terhadap akreditasi. Kesadaran terhadap budaya mutu muncul sebagai kesadaran yang asasi dan penuh keikhlasan dengan tujuan utama menjadikan mutu sebagai arah yang ingin dicapai. Sehingga perilaku ini sudah menjadi tradisi dan konvensi yang terintegrasi antara capaian visi dan misi perguruan tinggi dengan birokrasi akreditasi yang berjalan seimbang, serasi dan selaras dengan melakukan komunikasi internal yang harmonis.
Manusia dalam menjalankan aktifitas sehari-hari termasuk didalamnya melakukan monitoring dan evaluasi akreditasi akan membangkitkan kesadaran yang membudaya sehingga selalu ingin memperbaiki mana-mana program yang masih kurang optimal untuk dilakukan perbaikan atau tindakan. Apapun program yang dijalankan termasuk didalamnya tata kelola akreditasi akan membuahkan hasil yang baik jika dilandasi oleh kesadaran yang semakin membudaya di kalangan para pengelola program studi dan pengelola universitas.
Uraian tulisan di bawah ini mendeskripsikan 2 (dua) hal sebagai bagian yang esensial dalam topik : Urgensi Percepatan Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi melalui Akreditasi Perguruan Tinggi yaitu dinamika regulasi akreditasi dan perbaikan akreditasi secara berkelanjutan.
- Dinamika Regulasi Akreditasi
Rescoe Pound berpendapat bahwa hukum sebagai alat rekayasa masyarakat atau law as atool of social engineering. Istilah rekayasa ini jangan dikonotasikan negatif. Artinya pemerintah membuat peraturan perundang-undangan termasuk didalamnya regulasi akreditasi bertujuan agar terjadi keteraturan dan ketertiban dan cita cita pembentukan peraturan perundang-undangan yang diharapkan sedemikian rupa sesuai kebutuhan riil akreditasi. Rekayasa hukum dalam hal ini berbentuk peraturan bertujuan agar terjadi keharmonisasian, keseimbangan peran dan keserasian agar dapat memenuhi kebutuhan manusia secara maksimal. Peraturan yang dibuat termasuk didalamnya peraturan akreditasi bertujuan untuk memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi banyak pihak dan masyarakat pada umumnya.Untuk mencapai tujuan tersebut maka negara dengan wewenang memerintahnya membuat peraturan tersebut.
Dimensi regulasi sebagai bentuk pengaruh aliran positivisme oleh John Austin atau madzhab teori hukum murni yang dikembangkan oleh Hans Kelsen telah menjadi dasar filsafati dalam membangun birokrasi pemerintahan di Indonesia sejak tahun 1970 sampai saat ini. Kajian ini dimulai oleh Mochtar Kusumaatmadja tentang teori hukum pembangunan. Hal ini menjadi konsep dasar bagi keseluruhan proses birokrasi yang menggunakan regulasi sebagai dasar pengaturan masyarakat.
Birokrasi pemerintahan termasuk dalam hal ini birokrasi kementerian yang terkait dengan akreditasi tidak dapat dilepaskan dari tata kelola regulasi. Masyarakat perguruan tinggi adalah masyarakat yang dinamis dalam menggerakkan roda perguruan tingginya. Hal ini juga diikuti oleh birokrasi regulasi yang ada dalam perguruan tinggi. Beberapa hal yang menjadi problematika birokrasi utamanya persoalan-persoalan sebagai berikut:
- Keterlambatan mengakses regulasi terbaru;
- Timbulnya berbagai penafasiran terhadap regulasi;
- Terdapatnya regulasi yang saling tumpang tindih;
- Pengetahuan yang minim tentang ilmu peraturan perundang-undangan;
- Menyegerakan pembuatan peraturan teknis atau biasa disebut dengan turunan regulasi tanpa melakukan sinkronisasi;
- Pengambilan keputusan yang berdampak luas tanpa melibatkan pihak yang terkait dalam merumuskan kebijakan;
- Dampak psikologis pribadi yang berpengaruh atas kebijakan regulasi yang dibuat;
- Pengaruh kepentingan politik birokrasi dalam penyusunan regulasi.
Kondisi di atas bukanlah sesuatu yang baru. Di setiap perguruan tinggi terdapat penyikapan yang berbeda terhadap regulasi termasuk didalamnya regulasi akreditasi. Oleh sebab itu perlu dilakukan langkah-langkah yang solutif terhadap problematika di atas diantaranya:
- Melakukan studi perbandingan dengan perguruan tinggi lainnya atau biasa disebut best practice;
- Melakukan riset berbasis kebutuhan akreditasi;
- Melakukan sinkronisasi peraturan dengan terlebih dahulu menelaah konsiderannya;
- Meminimalisir kepentingan-kepentingan lain di luar dari kepentingan akreditasi itu sendiri;
- Berkomitmen dan mendahulukan keberhasilan cita-cita akreditasi;
- Melakukan berbgai program semisal FGD agar timbul kesefahaman atas tujuan akreditasi;
- Sosialisasi sampai ke lini terbawah di perguruan tinggi agar terjadi kesinambungan komitmen untuk mengangkat marwah dan wibawa perguruan tinggi.
Dalam hal regulasi akreditasi sesungguhnya banyak hal-hal lain yang perlu diketahui sebagai rangkaian yang tidak terputus dari mata rantai memproduksi regulasi akreditasi.
Di bawah ini diuraikan tata kelola regulasi akreditasi sebagai berikut:
- Ide Penyusunan Regulasi Akreditasi
Ide regulasi walaupun posisinya abstrak tetapi pola pikir atau cara berfikir ini sangat berpengaruh besar terhadap pelaksanaan regulasi akreditasi di masa depan. Mengapa, karena ide ini menjadi dasar pengaturan sesuatu objek regulasi menjadi penting untuk dirumuskan. Saat ini yang fenomena yang berkembang adalah ide-ide regulasi yang muncul dari seseorang juga dipengaruhi latar belakang sejarah, filosofis, sosiologis bahkan ideologi yang dianut seseorang. Karena persoalan ide regulasi adalah persoalan asas hukum, falsafah hukum dan tujuan hukum yaitu kepastian, kemanfaatan dan keadilan yang hal ini secara implisit mewarnai pola pelaksanaan regulasi akreditasi di masa yang akan datang, maka sangat wajar sejak hilir, ide ini ditata dan dikawal sampai hulu yang pada akhirnya berdampak signifikan pada hasil nilai akreditasi yang ingin dicapai. Pernyataan ini terbersit karena cara pandang kita tentang ide atau gagasan seringkali tidak pernah dipertanyakan oleh siapapun yaitu mengapa ide ini muncul, apa yang melatarbelakanginya dan seterusnya.
- Perumusan Regulasi Akreditasi
Menyusun dan merumuskan norma-norma akreditasi dalam peraturan perundang-undangan baik di seluruh lini yang mempunyai otoritas membuat aturan, mempunyai posisi yang sangat sentral. Mengapa sentral karena posisi ini adalah proses transisi menuangkan ide ke dalam rumusan bagian, pasal, ayat dan sanksi. Bunyi redaksi bagian, pasal, ayat dan sanksi sangat dipengaruhi oleh pola pembentukan atau perumusan regulasi di Indonesia yang menganut Paradigma Hukum Mengabdi pada Peristiwa. Peristiwa terjadi dulu baru peraturannya dibuat. Paradigma ini yang banyak dianut dalam praktik penyelenggaraan birokrasi kepemerintahan.
Dimensi pelaksanaan regulasi akreditasi adalah dimensi yang paling banyak menyorot perhatian publik. Mengapa hal ini terjadi ? Karena kita semua melihat pada posisi pelaksanaan regulasi. Pelaksanaan regulasi akreditasi yang kontekstual adalah realitas yang tidak bisa dihindari. Pengujian terhadap ide bisa kita lalui tetapi ujian pelaksanaan hukum sangat berpotensi menimbulkan konflik vertikal maupun horisontal.
Diskresi yang dimaknai sebagai seni sekaligus strategi yang diambil sesuai dengan fakta yang terjadi pada pelaksanaan regulasi akreditasi di perguruan tinggi sangat mudah terpengaruh dengan faktor-faktor di luar koridor regulasi. Kebijaksanaan maupun kebijakan yang diformulasikan dalam bentuk diskresi yang masih terpayungi hukum adalah kerangka berfikir, bersikap sampai pada pengambilan keputusan semuanya dapat dibenarkan oleh regulasi. Oleh sebab itu posisi diskresi sering dimaknai berada diantara regulasi dan moral.
- Perbaikan Akreditasi Secara Berkelanjutan
Pengalaman empiris dalam mengelola akreditasi program studi maupun akreditasi perguruan tinggi banyak memberikan pengetahuan dan wawasan, baik itu dari sisi persiapan akreditasi, proses akreditasi atau asesmen lapangan maupun setelah akreditasi selesai dengan dikeluarkannya nilai akreditasi. Hasil-hasil atau masukan dari asesor merupakan bukti shahih atas perbaikan secara berkelanjutan yang harus dibenahi oleh program studi maupun perguruan tinggi. Dokumen tersebut menjadi penting sebagai panduan bagi ruang-ruang perbaikan mana saja yang perku dilakukan.
Dalam melakukan perbaikan secara berkelanjutan tersebut dilakukan langkah-langkah strategis sebagai berikut :
- Penelusuran dan memelajari regulasi yang terkait dengan akreditasi. Regulasi akreditasi berkembang sangat dinamis sesuai dengan kebutuhan dalam upaya meningkatkan kualitas akreditasi. Semua regulasi yang terkait dengan akreditasi diakses baik itu dari BAN PT, Dikti Kemendikbud, Diktis bagi yang di bawah Kemenag, maupun regulasi seputar akreditasi program studi;
- Regulasi atau kebijakan yang dikeluarkan oleh konsorsium keilmuan program studi atau konsorsium keilmuan dosen. Keberadaan konsorsium ini sangatlah penting karena memberikan standar mutu terhadap basis keilmuan yang selama ini berlangsung. Sehingga seluruh rujukan yang terkait denga apa dan bagaimana kesepakatan keilmuan sangat tergantung pada lembaga ini;
- Assosiasi atau perhimpunan yang beranggotakan Dekan baik itu di bawah naungan Dikti Kemendikbud atau Diktis Kemenag serta perguruan tinggi lainnya memberikan andil bagi kemajuan Program studi dengan mengakses berbagai kebijakan yang telah diputuskan ;
- Anggaran berbasis kinerja akreditasi. Anggaran yang diposkan dalam POK atau DIPA fakultas maupun universitas sebaiknya diambil kebijakan untuk diformulasikan dengan mengkaji dampak output atau outcome dari setiap jenis kegiatan apakah memberikan kontribusi pada perbaikan secara berkelanjutan khususnya data dukung akreditasi. Hal ini sangat penting dilakukan karena akreditasi dapat berhasil baik dengan data dukung yang maksimal.
Adapun agenda kegiatan yang dilakukan terkait dengan persiapan-persiapan akreditasi Program Studi diantaranya :
- Menelaah kembali kurikulum universitas. Kurikulum universitas adalah kurikulum terpusat yang ditetapkan dengan SK Rektor sebagai payung hukum bagi seluruh program studi dalam menyusun kurikulumnya. Dalam kurikulum universitas ditetapkan matakuliah dasar yang menjadi mercusuar atau ikon universitas sebagai jatidiri kelembagaan. Kurikulum Universitas mengandung nilai-nilai fisosofis, historis, sosiologis dan ditopang oleh aspek yuridis;
- Penerjemahan distingsi kurikulum universitas ke dalam kurikulum program studi. Hal mendasar bagi pekerjaan program studi adalah menerjemahkan distingsi kurikulum universitas ke ranah distingsi ke kurikulum program studi;
- Mengkorelasikan kompetensi utama lulusan dengan profil lulusan program studi. Korelasi yang singnifikan antara kebutuhan pangsa pasar lulusan dengan profil lulusan haruslah seimbang. Kesimbangan ini menandakan bahwa desain kurikulum program studi sesuai dengan kebutuhan pangsa pasar;
- Hasil-hasil evaluasi terhadap pelaksanaan assesmen lapangan akreditasi program studi. Hal yang wajar terjadi di perguruan tinggi adalah setelah assesmen selesai maka selesailah pekerjaan akreditasi. Sebenarnya pola pikir kita tata, proses pembenahan yang direkomendasikan hasil hasil assesmen lapangan haruslah menjadi pedoman bagi pembenahan yang berkelanjutan setelah nilai akreditasi diterbitkan;
- Pendampingan pakar akreditasi atau assessor untuk membantu mengawal pra akreditasi. Pendampingan ini sangatlah berarti karena menimba pengalaman pada assessor yang telah malang melintang di dunia akreditasi program studi. Tujuan dari pada dilakukannya pendampingan adalah untuk melihat kesiapan program studi dalam menyiapkan akreditasi.Tidak saja aspek persiapan dokumen dan data dukungnya namun apa dan bagaimana assesmen lapangan dilakukan. Mengundang assessor sesuai dengan kebutuhan program studi untuk melakukan penelaahan borang akreditasi dilakukan untuk mengetahui mana hal-hal yang perlu diperbaiki dan dibenahi.
- Orientasi Persiapan. Pelaksanaan dan Pemantauan Hasil Penerapan Kurikulum Sebagai Bahan Persiapan Akreditasi
Faktor internal diantaranya :
- Kendala keterbataan sumber daya manusia khususnya dosen pengampu mata kuliah dari dalam dan luar fakultas yang diarahkan pada ketercukupan rasio dosen pada matakuliah dan jumlah mahasiswa dan jumlah kewajiban sks BKD;
- Peninjauan kurikulum 4 tahun sekali. Namun dalam perjalanan terjadi perubahan kebijakan contohnya MBKM yang berpengaruh pada perubahan struktur matakuliah ;
- Pemberdayaan alumni khususnya praktisi untuk membantu kelancaran program MBKM;
- MoU tidak hanya sekedar surat perjanjian tetapi perlu dilakukan monitoring dan evaluasi selama satu tahun sekali untuk melihat hasil kerjasama yang telah dilakukan selama ini;
- Temuan audit internal bidang akademik oleh Tim Audit LPM selalu dijadikan bahan evaluasi dan menjadi landasan utama agar setiap program yang disepakati dan dilakukan selalu bergerak dalam ruang-ruang perbaikan sehingga hasil lebih optimal.
Adapun faktor eksternalnya sebagai berikut :
- Keterlibatan aktif dan kerjasama secara intens stakeholder atau para pengguna lulusan dalam merumuskan dan evaluasi kurikulum;
- Penerapan kebijakan MBKM tidak memunculkan konflik internal karena kelebihan atau kekurangan tenaga pengajar;
- Penerapan MBKM disesuaikan dengan sistem program studi yang selama ini berlangsung dengan mengkaji berbagai indikator agar tidak terjadi permasalahan saat penerapan;
- Perubahan kurikulum tidak hanya dari sisi konsep perguruan tinggi tetapi juga sisi pelaksanaan seperti sebaran matakuliah, RPS, bahan ajar dan lain lain;
- Mempertimbangkan komposisi jumlah sks untuk S1 sebanyak 140 sks sd 160 sks dengan rincian: 84 SKS di Program Studi ; 20 SKS di Luar Program Studi di perguruan tinggi sendiri ; 40 SKS di perguruan tinggi Mitra melalui Program MBKM seperti: Pertukaran Pelajar, Magang/Praktik Kerja, Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan, Penelitian/Riset, Proyek Kemanusiaan, Kewirausahaan, Proyek Independen; Membangun Desa/KKN Tematik. Kemasan ini tentunya berbeda antara rumpun ilmu sains dan teknologi dengan rumpun ilmu sosial humaniora;
- Keberadaan suatu matakuliah apakah mendukung : visi misi dan distingsi, kompetensi lulusan perlu dilakukan di chek dan rechek kembali;
- MoU maupun Perjanjian Kerjasama tidak hanya sekedar surat perjanjian tetapi perlu dilakukan monitoring dan evaluasi selama satu tahun sekali untuk melihat hasil kerjasama selama ini dengan melakukan pelaporan kegiatan secara rutin.
- Penutup
Berdasarkan uraian di atas, maka terdapat beberapa hal yang menjadi kesimpulan dalam makalah ini sebagai berikut:
Stabilitas mutu akreditasi di perguruan tinggi dibangun atas kesadaran individual dalam menjaga dan melestarikan kualitas mutu yang telah dicapai. Membangun kesadaran yang berdampak pada budaya mutu akreditasi sangat dipengaruhi banyak faktor diantaranya: pengetahuan tentang akreditasi, pemahaman tentang akreditasi, sikap terhadap akreditasi dan perilaku terhadap akreditasi.
Di setiap perguruan tinggi terdapat penyikapan yang berbeda terhadap regulasi termasuk didalamnya regulasi akreditasi. Oleh sebab itu perlu dilakukan langkah-langkah yang solutif terhadap problematika yang dihadapi. Dalam hal regulasi akreditasi sesungguhnya banyak hal-hal lain yang perlu diketahui sebagai rangkaian yang tidak terputus dari mata rantai memproduksi regulasi akreditasi yaitu ide penyusunan regulasi akreditasi, perumusan regulasi akreditasi dan pelaksanaan regulasi akreditasi.
Pengalaman empiris dalam mengelola akreditasi program studi maupun akreditasi perguruan tinggi banyak memberikan pengetahuan dan wawasan, baik itu dari sisi persiapan akreditasi, proses akreditasi atau asesmen lapangan maupun setelah akreditasi selesai dengan dikeluarkannya nilai akreditasi. Hasil-hasil atau masukan dari asesor merupakan bukti shahih atas perbaikan secara berkelanjutan yang harus dibenahi oleh program studi maupun perguruan tinggi.
Gerakan perbaikan secara berkelanjutan diantaranya ditopang oleh kemampuan untuk mengakses segala perubahan kebijakan atau regulasi yang terbaru tentang akreditasi. Hal ini tentu saja berdampak pada banyak hal yang harus dipersiapkan. Dalam melakukan perbaikan secara berkelanjutan tersebut dilakukan langkah-langkah strategis dan diagendakan kegiatan-kegiatan yang terkait dengan persiapan-persiapan akreditasi program studi.Kurikulum sebagai bagian yang essensial dalam persiapan dan pelaksanaan akreditasi program studi mempunyai dinamika tersendiri, selain faktor internal maka keberadaan kurikulum juga dipengaruhi faktor eksternal.
[1] Makalah ini merupakan narasi penulis selama berkecimpung secara empiris pada assesmen lapangan akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi oleh BAN PT serta Sertifikasi AUN QA di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Pengalaman empiris ditopang oleh keterlibatan sebagai Dosen dengan Tugas Tambahan sebagai Ketua Laboratorium, Kajur Prodi HTN, Wadek Bidang Akademik, Dekan, Asisten Direktur Bidang AUPK Pascasarjana dan Pembantu Rektor Bidang AUPK telah memberikan pengalaman penting dalam penyelenggaraan akreditasi.
[2] Penulis saat ini sebagai Dosen di Fakultas Syariah dan Pascasarjana UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dengan Jabatan Fungsional Guru Besar Ilmu Hukum.
